Kajian Penjadwalan Proses Pengalihan Pemilikan Kebun Plasma (Konversi) pada PIR-TRANS Kelapa Sawit

MUDJIATI, MUDJIATI (1998) Kajian Penjadwalan Proses Pengalihan Pemilikan Kebun Plasma (Konversi) pada PIR-TRANS Kelapa Sawit. Masters thesis, Institut Pertanian Bogor.

[img]
Preview
PDF
2-01-Mudjiati-cover.pdf

Download (1MB)
[img]
Preview
PDF
2-02-Mudjiati-Ringkasaneksekutifpdf.pdf

Download (1MB)
[img]
Preview
PDF
2-03-Mudjiati-daftarIsi.pdf

Download (1MB)
[img]
Preview
PDF
2-04-Mudjiati-Pendahuluan.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pengembangan perkebunan dengan pola Perusahaan Inti Rakyat yang dikaitkan dengan Program Transmigrasi (PIR-TRANS) telah berjalan lebih dari satu dasa warsa sejak dikeluarkannya INPRES Nomor 1 Tahun 1986. Melalui pola ini telah dibangun 589.971 ha kebun kelapa sawit yang terdiri dari kebun plasma seluas 426.152 ha dan kebun inti seluas 163.819 ha. Dari luas tersebut, sesuai dengan umur tanaman seluas 186.538 ha telah kelas A dan seluas 136.069 ha telah menjadi milik petani. Namun demikian, didalam pelaksanaannya dijumpai masalah/kendala baik pada tahap persiapan, tahap pembangunan, tahap persiapan pengalihan pemilikan kebun plasma(konversi) maupun tahap pasca konversi. Kendala pada tahap persiapan seperti antara lain kelengkapan legalitas kebun dan pada tahap pembangunan kebun seperti antara lain kekurangan lahan karena terjadinya okupasi, kekurangan bibit sebagai akibat kurang cermatnya perencanaan dan serangan hama dan penyakit. Sedangkan pada tahap persiapan pengalihan pemilikan kebun plasma (konversi) terjadinya pergantian petani yang mempengaruhi proses sertifikasi. Kendala-kendala tersebut mengakibatkan tidak selesainya program sesuai dengan rencana yang menyebabkan antara lain pelaksanaan akad kredit tidak tepat waktu, sehingga calon petani peserta terlambat menerima pendapatan dari kebun, perusahaan inti menanggung beban bunga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tahapan-tahapan kegiatan yang mempengaruhi ketepatan waktu akad kredit, menganalisis waktu yang diperlukan oleh masing-masing tahapan kegiatan sesuai pelaksanaan di lapangan dan dapat memberikan rekomendasi kepada perusahaan inti dan instansi terkait mengenai tahapan-tahapan yang harus dilakukan serta waktu memulai pelaksanaannya. Penelitian dilakukan pada proyek PIR-TRANS dengan komoditas kelapa sawit tahun tanam 1985/1986 sampai dengan tahun tanam 1992/1993 yang menurut ketentuan teknis telah memenuhi syarat untuk dialihkan (kelas A). Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap lahapan kegialan dalam proses pengalihan pemilikan kebun plasma PIR-TRANS berpengaruh terhadap pelaksanaan akad kredit terutama kegialan yang lerlelak pada jalur kritis yailu pra kapling, pembentukan hamparan, surat keputusan petani peserta, penilaian teknis awal, penilaian teknis akhir, penyelesaian administrasi dalam hal ini kelengkapan data petani dan pengajuan pengalihan pemilikan kepada bank pelaksana. Hal ini sesuai dengan persepsi perusahaan inti bahwa masing-masing kegialan lersebut dinilai cukup berpengaruh sampai sangat berpengaruh lerhadap pelaksanaan akad kredit. Analisis kebuluhan waktu pada tahapan kegiatan proses pengalihan pemilikan kebun plasma dan unit pengolahan minyak kelapa sawil dengan menggunakan Metode Lintasan Kritis dan Teknik Peninjauan Evaluasi Program. (Critical Path Method (CPM) dan Program Evaluation and Review Technique (PERT) dan piranti lunak AB:POM alas dasar waktu yang diharapkan menghasilkan nilai kebutuhan waktu penyelesaian dari pra kapling sampai akad kredit selama 20.5 bulan dan waktu penyelesaian unit pengolahan minyak kelapa sawit selama 14.3 bulan dengan 7 jalur kritis pada kegiatan pra kapling, pembentukan hamparan, penetapan sural keputusan petani peserta yang didahului dengan undian kapling, penerbitan sertifikal alas nama masing-masing petani, penilaian teknis awal, penilaian teknis akhir, kelengkapan data petani dan pengajuan pengalihan kepada Bank. Perhitungan menggunakan piranti yang sama atas dasar waktu rata-rata menghasilkan nilai kebutuhan waktu penyelesaian dari pra kapling sampai akad kredit selama 19.2 bulan dan waktu penyelesaian unit pengolahan minyak kelapa sawit selama 16.8 bulan dengan jalur kritis yang sama. Dari hasil penelitian ini beberapa hal menjadi perhatian bagi perusahaan inti, instansi terkait dan bank yang berkaitan perangkat kebijaksanaan/peraturan yang ada dengan kegiatan dilapangan : • Peraturan mengenai kebijaksanaan penempatan petani paling cepat 2(dua) tahun sesudah tanam pada kenyataannya belum dipatuhi benar oleh semua instansi yang terkait, sehingga terdapat petani yang menunggu terlalu lama dan ada juga begitu datang, dimana jatah hidup belum habis sudah akad kredit. Dimasa mendatang untuk penempatan petani perlu didasarkan atas kebun plasma yang telah dibangun. Untuk ini, perusahaan inti harus melaksanakan koordinasi dengan jajaran Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan baik ditingkat Pusat maupun sampai tingkat pelaksanaan. • Berkaitan dengan peraturan Menteri Pertanian Nomor 232/Kpts/KB.510/4/90 tanggal 10 April 1990 111.1, bahwa pengurusan sertifikat atas nama masing-masing petani 18 bulan sebelum berakhirmya masa tenggang, dengan perhitungan waktu maka masih dapat diselesaikan, namun peran serta aktif dari perusahaan inti untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional sangat diperlukan, apabila petugas yang ada di BPN tidak mencukupi karena banyaknya PIR-TRANS yang juga akan melaksanakan proses ambil alih, maka perusahaan inti harus ikut ambil bagian dari kegiatan pengukuran dan pengetikan sertifikat hak milik. Namun untuk menghindari terjadinya perpindahan petani, maka penyuluhan sangat diperlukan. • Berkaitan dengan peraturan Menteri Pertanian Nomor 232/Kpts/KB.510/4/90 tanggal 10 April 1990 11.3 mengenai 6 bulan sebelum berakhirnya masa tenggang perusahaan inti harus mengajukan penilaian fisik dilapangan. Dengan hasil perhitungan waktu, maka SK tersebut masih dapat dilaksanakan. Berkenaan adanya jalur kritis maka hal-hal yang perlu dilaksanakan adalah sebagai berikut : • Pra Kapling (kegiatan awal) Kegiatan ini dapat dianggap kritis , maka perusahaan inti harus segera melaksanakan perbaikan kebun, agar syarat-syarat yang ada dalam standar penilaian dapat dipenuhi. Keterlambatan penylslpan dapat mengakibatkan standar teknis penilaian tidak dapat dipenuhi. • Pembentukan Hamparan Kegiatan ini kritis, sehingga perusahaan inti harus selalu berkoordinasi dengan jajaran Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan agar data calon petani yang pasti dapat segera diperoleh. • Surat Keputusan Petani Peserta Kegiatan ini kritis, maka walaupun petani sudah lama ditempatkan keberadaan petani masih menjadi kendala. Untuk ini perusahaan inti bersama Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi bersama Petugas Wilayah PIR mengadakan penyuluhan yang intensif mengenai hak dan kewajiban petani serta kaitannya dengan pemilikan kebun plasma.karena sebelum SK Petani Peserta selesai, maka akan menghambat kegiatan penerbitan sertifikat dan penilaian awal. Penilaian awal dapat dilaksanakan apabila kapling telah diukur. • Penilaian Teknis Awal Kegiatan ini dianggap kritis karena hasil dari kegiatan ini merupakan dasar pengusulan untuk penilaian teknis akhir. Apabila kegiatan ini terlambat, maka pengusulan kepada Ditjenbun untuk kegiatan penilaian teknis akhir terlambat, kemudian atas dasar usulan tersebut Bank pelaksana mengusulkan pagu kredit likuiditas kepada Bank Indonesia. Untuk itu perusahaan inti harus selalu memantau perkembangan tanaman di lapangan. • Penilaian Teknis Akhir Kegiatan ini penting karena berita acara penilaian merupakan dasar pengusulan untuk penanda tanganan akad kredit beserta kelengkapan lainnya. Apabila kegiatan ini terlambat, maka pengusulan untuk penanda tanganan akad juga terhambat. Untuk itu Direktorat Jenderal Perkebunan harus segera menyampaikan kepada perusahaan inti, bank dan PT. Askrindo. • Kelengkapan Data Petani Kegiatan ini penting dan dianggap kritis, karena semakin lambat kelengkapan data ini maka proses pengajuan pengalihan pemilikan kepada bank pelaksana tidak dapat diiaksanakan.Hal ini mencakup halhal yang berkenaan dengan identitas petani yang memerlukan kerjasama yang baik antara Perusahaan Inti dan Petugas dari Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan. Untuk itu partisipasi aktif perusahaan inti dan petugas dari Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan sangat diperlukan. • Pengajuan Pengalihan Pemilikan Kebun Plasma kepada Bank Kegiatan ini sangat penting, karena tanpa pengajuan ini bank pelaksana tidak akan memproses kesiapan penanda tanganan akad kredit seperti pengajuan kredit Iikuiditas kepada Bank Indonesia dan penyiapan administrasi lainnya. Untuk itu perusahaan inti harus harus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk segera terbitnya sertifikat dan dengan petugas dari Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan untuk kelengkapan data petani. Dari hasil penelitian, atas dasar waktu yang diharapkan dihasilkan waktu yang dibutuhkan oleh masing-masing kegiatan yaitu: pra kapling 6.7 bulan, pembentukan hamparan 2.7 bulan, SK petani peserta 3.2 bulan, permohonan pengukuran dan pemetaan 1.1 bulan, pelaksanaan pengukuran 3.6 bulan, permohonan SK Hak 1.8 bulan, penerbitan SK Hak 2.4 bulan, penerbitan sertifikat 3.3 bulan, penilaian teknis awal 1.3 bulan, penilaian teknis akhir 1.4 bulan, perjanjian inti bank 0.9 bulan perjanjian inti plasma 1.9 bulan, perkiraan arus tunai 1.4 bulan, kelengkapan data petani 2.5 bulan dan pengajuan pengalihan ke bank 2.7 bulan. Pembangunan unit pengolahan minyak kelapa sawit 14.3 bulan. Dalam upaya untuk mencapai target penyelesaian maka perusahaan inti seyogyanya memulai kegiatan pada saat tanaman berumur : pra kapling 24.0 bulan, pembentukan hamparan 30.7 bulan, SK petani peserta 33.4 bulan, permohonan pengukuran dan pemetaan 30.7 bulan, pelaksanaan pengukuran 31.8 bulan, permohonan SK Hak 30.7 bulan, penerbitan SK Hak 32.5 bulan, penerbitan sertifikat 36.6 bulan, penilaian teknis awal 36.6 bulan, penilaian teknis akhir 37.9 bulan, perjanjian inti bank 39.3 bulan, perjanjian inti plasma 39.3 bulan, perkiraan arus tunai 39.3 bulan, kelengkapan data petani 39.3 bulan dan pengajuan pengalihan ke bank 41.8 bulan. Pembangunan unit pengolahan minyak kelapa sawit 24.3 bulan. Namun perusahaan inti dapat juga selambat-Iambatnya memulai pada saat tanaman berumur : pra kapling 24.0 bulan, pembentukan hamparan 30.7 bulan, SK petani peserta 33.4 bulan, permohonan pengukuran dan pemetaan 31.9 bulan, pelaksanaan pengukuran 33.0 bulan, permohonan SK Hak 32.0 bulan, penerbitan SK Hak 34.2 bulan, penerbitan sertifikat 38.5 bulan, penilaian teknis awal 36.6 bulan, penilaian teknis akhir 37.9 bulan, perjanjian inti bank 40.9 bulan, perjanjian inti plasma 39.9 bulan, perkiraan arus tunai 40.4 bulan, kelengkapan data petani 39.3 bulan dan pengajuan pengalihan ke bank 41.8 bulan. Pembangunan unit pengolahan kelapa sawit 30.2 bulan Dari hasil penelitian, atas dasar waktu rata-rata dihasilkan waktu yang dibutuhkan oleh masing-masing kegiatan yaitu: pra kapling 5.5 bulan, pembentukan hamparan 2.5 bulan, SK petani peserta 3.0 bulan, permohonan pengukuran dan pemetaan 1.4 bulan, pelaksanaan pengukuran 4.0 bulan, permohonan SK Hak 1.4 bulan, penerbitan SK Hak 2.3 bulan, penerbitan sertifikat 3.8 bulan, penilaian teknis awal 1.3 bulan, penilaian teknis akhir 1.2 bulan, perjanjian inti bank 1.0 bulan, perjanjian inti plasma 1.7 bulan, perkiraan arus tunai 1.8 bulan, kelengkapan data petani 2.6 bulan dan pengajuan pengalihan ke bank 3.1 bulan. Pembangunan unit pengolahan minyak kelapa sawit 16.8 bulan. Dalam upaya untuk mencapai target penyelesaian maka perusahaan inti seyogyanya memulai kegiatan pada saat tanaman berumur : pra kapling 24.0 bulan, pembentukan hamparan 29.5 bulan, SK petani peserta 32.0 bulan, permohonan pengukuran dan pemetaan 29.5 bulan, pelaksanaan pengukuran 30.9 bulan, permohonan SK Hak 29.5 bulan, penerbitan SK Hak 30.9 bulan, penerbitan sertifikat 35.0 bulan, penilaian teknis awal 35.0 bulan, penilaian teknis akhir 36.3 bulan, perjanjian inti bank 37.5 bulan, perjanjian inti plasma 37.5 bulan, perkiraan arus tunai 37.5 bulan, kelengkapan data petani 37.5 bulan dan pengajuan pengalihan ke bank 40.1 bulan. Pembangunan unit pengolahan minyak kelapa sawit 24.0 bulan. Namun perusahaan inti dapat juga selambat-Iambatnya memulai pada saat tanaman berumur : pra kapling 24.0 bulan, pembentukan hamparan 29.5 bulan, SK petani peserta 32.0 bulan, permohonan pengukuran dan pemetaan 29.6 bulan, pelaksanaan pengukuran 31.0 bulan, permohonan SK Hak 31.3 bulan, penerbitan SK Hak 32.7 bulan, penerbitan sertifikat 36.3 bulan, penilaian teknis awal 35.0 bulan, penilaian teknis akhir 36.3 bulan, perjanjian inti bank 39.1 bulan, perjanjian inti plasma 38.4 bulan, perkiraan arus tunai 38.3 bulan, kelengkapan data petani 37.5 bulan dan pengajuan pengalihan ke bank 40.1 bulan. Pembangunan unit pengolahan kelapa sawit 26.4 bulan. Berdasarkan atas waktu yang diharapkan dan waktu rata-rata telah disarankan kapan perusahaan inti memulai kegiatan, namun demikian perusahaan inti hendaknya memperhatikan fisik tanaman kelapa sawit yang harus sesuai dengan standar penilaian fisik kebun pada saatpenilaian teknis awal dan penilaian teknis akhir. Hampir semua kegiatan di atas merupakan kegialan yang terpadu, yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh perusahaan inti sehingga memerlukan pengertian dan kesadaran dari semua instansi yang terkait akan tugas dan fungsinya masing-masing. Unluk ilu Tim Koordinasi PIR-TRANS, Tim Teknis PIR-TRANS, dan Tim Pembina Proyek-proyek di daerah harus ikut berperan aktif karena kegiatan terpadu di alas memerlukan koordinasi.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Kajian Penjadwalan Proses Pengalihan Pemilikan Kebun Plasma (Konversi) pada PIR-TRANS Kelapa Sawit
Subjects: Manajemen Produksi dan Operasi
Divisions: Sekolah Bisnis > Perpustakaan
Depositing User: Staff-4 Perpustakaan
Date Deposited: 02 Jan 2012 06:38
Last Modified: 02 Jan 2012 06:38
URI: http://repository.sb.ipb.ac.id/id/eprint/740

Actions (login required)

View Item View Item